Sabtu, 20 Desember 2008

Izin WAPERD


Latar Belakang
Sejalan dengan perkembangan investasi pasar modal di Indonesia, Reksa Dana sebagai salah satu wahana untuk mengumpulkan dana dari masyarakat yang kemudian akan diinvestasikan ke dalam instrumen pasar modal juga ikut berkembang pesat. Perkembangan Reksa Dana yang dikelola oleh Manajer Investasi menuntut adanya kehadiran tenaga penjual Reksa Dana yang kompeten. Untuk itu dibutuhkan adanya Izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) sebagai persyaratan kompetensi agen penjualan Reksa Dana di Indonesia. Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD) adalah orang perorangan yang mendapatkan izin dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk menjalankan fungsi sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Ujian Sertifikasi WAPERD
* Ujian Sertifikasi WAPERD dilaksanakan di Jakarta, Bandung, Medan, Palembang, Surabaya, Semarang, Makassar, Menado, Balikpapan, Banjarmasin.
* Ujian Sertifikasi WAPERD dilaksanakan oleh Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI).
* Jenis soal ujian adalah pilihan ganda (multiple choice) untuk 100 soal.
* Minimum passing grade adalah “70”

Kurikulum Ujian WAPERD
1. Code of Conduct (7 soal)
2. Undang – Undang dan Peraturan Pasar Modal (5 soal)
3. Peran & Kelembagaan Pasar Modal (5 soal)
4. Pengetahuan Dasar Investasi (12 soal)
5. Pengetahuan tentang Reksa Dana (12 soal)
6. Memahami Prospektus Reksa Dana (13 soal)
7. Perhitungan Kinerja Investasi Reksa Dana (10 soal)
8. Pengelolaan Investasi Reksadana oleh MI (8 soal)
9. Memahami Laporan Kinerja Reksa Dana (8 soal)
10. Pedoman Menawarkan Reksa Dana kepada Investor (20 soal)
Jumlah Total Soal Ujian WAPERD: 100 soal

Silabus Ujian Wakil Agen Penjual Reksa Dana (WAPERD)
1. Code of conduct
a. V.B.2. Perizinan WAPERD
b. V.B.3. Pendaftaran Agen Penjual Efek Reksa Dana
c. V.B.4. Perilaku Agen Penjual Efek Reksa Dana
2. Undang-Undang dan Peraturan tentang Pasar Modal
a. Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
a.1. Pasal 18-29 mengenai Reksa Dana
a.2. Pasal 43-47 mengenai Bank Kustodian
b. Peraturan Bapepam :
b.1. IV.B.1: Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk KIK
b.2. IV.B.2: Pedoman Kontrak Reksa Dana Berbentuk KIK
b.3. IV.C.2: Nilai Pasar Wajar dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana
b.4. IV.C.3: Pedoman Pengumuman Harian NAB Reksa Dana Terbuka
b.5. IV.C.4: Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Dengan Jaminan, Reksa Dana Indeks
b.6. IV.D.2: Profil Pemodal Reksa Dana
b.7. VIII.G.9: Informasi Dalam Ikhtiar Ringkas Reksa Dana
3. Peran dan Kelembagaan Pasar Modal
4. Pengetahuan Dasar Investasi
a. Mengapa perlu berinvestasi?
b. Mengapa perlu belajar tentang investasi?
c. Jenis-jenis instrumen investasi
d. Mengenai profil risiko dan imbal hasil (risk and return profile)
e. Prinsip diversifikasi
f. Strategi investasi : Aset Alokasi
g. Pilihan berinvestasi : Langsung vs tidak langsung (melalui Reksa Dana)
5. Pengetahuan Dasar Mengenai Reksa Dana
a. Definisi dan dasar hukum
b. Mengapa Reksa Dana perlu ada
c. Para pihak dan peran pihak yang terlibat
d. Skema dan mekanisme kerja
e. Jenis dan profil risiko Reksa Dana
6. Memahami prospektus Reksa Dana
a. Pengertian dan fungsi Prospektus
b. Dasar hukum, Jenis Reksa Dana
c. Profil Manajer Investasi dan Bank Kustodian
d. Tujuan dan Kebijakan Investasi
e. Perpajakan Reksa Dana
f. Risiko
g. Biaya-biaya
h. Hak pemegang Unit Penyertaan
i. Tata cara pembelian dan penjualan
j. Likuidasi Reksa Dana
7. Perhitungan Kinerja Investasi Reksa Dana
a. Perhitungan Kinerja
b. Definisi dan fungsi NAB dan NAB/ unit
c. Contoh perhitungan transaksi pembelian dan penjualan Reksa Dana
d. Kinerja Reksa Dana vs imbal hasil investor
e. Pembagian deviden / uang tunai
f. Pengaruh biaya pada imbal hasil investor
g. Cara perhitungan NAB/ Unit oleh Bank kustodian
h. Memahami publikasi kinerja Reksa Dana di media
8. Memahami Pengelolaan Investasi Reksa Dana oleh Manajer Investasi
a. Jenis Instrumen dasar investasi yang digunakan reksa dana
b. Proses kegiatan investasi
c. Pengertian alokasi aset
d. Proses analisis : pemilihan sektor, pemilihan perusahaan
e. Model Portofolio
f. Implementasi/ tranksaki investasi
g. Pemantauan dan penyesuaian portofolio
9. Memahami Laporan Kinerja Reksa Dana (Fund Fact Sheet)
a. fungsi dan isi Laporan Kinerja
b. Perkembangan / Pertumbuhan Aset
c. Membandingkan komposisi portofolio vs kebijakan investasi Reksa Dana
d. Membandingkan kinerja historis vs tolok ukurnya
e. Informasi penting lainnya
10. Pedoman Menawarkan Reksa Dana kepada Investor
a. Penjual sebagai Penasihat / Perencana Investasi
b. Memahami kerangka Perencanaan Investasi
c. Memahami Profil Risiko Nasabah melalui Kuesioner Profil Risiko Nasabah
(KPRK)
d. Memahami proses pemilihan reksa dana yang disesuaikan dengan kebutuhan
nasabah
e. Memahami kriteria pemilihan Manajer Investasi
f.. Memahami “Market Update & Outlook” yang disampaikan Manajer Investasi
g. Apa yang boleh dan tidak boleh (do and don’t) dalam menawarkan Reksa Dana

Jadwal Pendaftaran dan Ujian WAPERD 2008

Angkatan 4:
Pendaftaran: 10 – 14 Desember 2008
Ujian: 2 Februari 2008

Angkatan 5:
Pendaftaran: 14 – 18 April 2008
Ujian: 17 Mei 2008

Angkatan 6:
Pendaftaran: 14 – 18 Juli 2008
Ujian: 16 Agustus 2008

Angkatan 7:
Pendaftaran: 20 – 24 Oktober 2008
Ujian: 15 Nopember 2008

Jadwal Pendaftaran dan Ujian WAPERD 2009

Angkatan 8:
Pendaftaran: 12 – 16 Januari 2009
Ujian: 14 Februari 2009
Angkatan 9:
Pendaftaran: 30 Maret – 3 April 2009
Ujian: 2 Mei 2009
Angkatan 10:
Pendaftaran: 13 – 17 Juli 2009
Ujian: 15 Agustus 2009
Angkatan 11:
Pendaftaran: 19 – 23 Oktober 2009
Ujian: 21 Nopember 2009

Pendaftaran Ujian WAPERD
Sekretariat Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI)
Gd. Bursa Efek Indonesia Tower I Lt. 2
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Telp : (021) 5150448

Materi Pelatihan WAPERD Bina Insan
Hari ke - 1 :
· Code Of Conduct
· Undang – Undang Dan Peraturan Pasar Modal
· Pengetahuan Umum Tentang Peran Dan Kelembagaan Pasar Modal
Hari ke - 2 :
· Pengetahuan Dasar Investasi
· Pengetahuan Dasar mengenai Reksa Dana
Hari ke - 3 :
· Memahami Prospektus Reksa Dana
· Perhitungan Kinerja Investasi Reksa Dana
· Memahami Pengelolaan Investasi Reksa Dana Oleh Manajer Investasi
Hari ke - 4 :
· Memahami Laporan Kinerja Reksa Dana
· Pedoman Menawarkan Reksa Dana kepada Investor

Pelatihan WAPERD Bina Insan
Periode Training: Tanggal 13, 15, 20 & 22 Januari 2009
Selasa & Kamis, Pkl. 18.30 - 21.00 WIB
Tempat di Hotel Paragon - Jl. KH. Wahid Hasyim No. 29, Jakarta
Biaya Training @ Rp. 900.000,- / peserta sudah termasuk handout, certificate & coffee break (snack).
Disc. Rp. 100.000,- bagi yang membayar paling lambat 1 minggu sebelum kelas di mulai.
Nikmati harga khusus bagi yang langsung mendaftarkan 5 peserta atau lebih.

Bina Insan
Wisma Bumiputera 6 th Fl
Jl. Jend. Sudirman Kav. 75
Jakarta Selatan 12910
Telp : (021) 5712336, 5719436
Fax : (021) 5712347
Email : mailto:cs@binainsan.co.id
Website: http://www.binainsan.co.id/

Maesa Consulting Indonesia
Jl. Barata Karya Raya Kav.284
Karang Tengah, Jakarta 15157
Indonesia
Telp. 62.21.7333115
Fax. 62.21.7330485
Website: http://www.maesaconsulting.com/
Email-1. maesa@maesaconsulting.co.id
Email-2. maesaconsulting@yahoo.com

PT Infovesta Utama
Gedung Suzuki Kedoya Lt 3
Jln Panjang No 9 A
Jakarta Barat 11520
Telp : (021) 5830 3799
Faks : (021) 5830 1390
Contact Person:
Dewi (0818 695 118)
Selvi (0813 1818 1040)
Website: http://www.infovesta.com/

Persyaratan untuk Memperoleh Izin WAPERD
Untuk dapat memperoleh izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana orang perseorangan wajib:
a. memiliki sertifikat lulus ujian kecakapan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana yang diselenggarakan oleh asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana atau memiliki sertifikat kecakapan profesi lain yang diakui oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
d. tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau pasar modal.

Permohonan untuk Memperoleh Izin WAPERD
Permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana diajukan oleh pemohon kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.2-1 Lampiran 1. Permohonan izin dimaksud wajib disertai dokumen sebagai berikut:
a. daftar riwayat hidup;
b. fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau paspor;
c. fotokopi ijazah pendidikan formal terakhir;
d. sertifikat bukti telah mengikuti pendidikan dan pelatihan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (jika ada);
e. sertifikat bukti lulus ujian kecakapan Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana yang diselenggarakan oleh Asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana atau sertifikat kecakapan profesi lain yang diakui oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan untuk melakukan kegiatan penjualan Efek Reksa Dana;
f. referensi dari perusahaan tempat bekerja (jika ada);
g. 1 (satu) lembar pas photo berwarna terbaru ukuran 4x6; dan
h. surat pernyataan pemohon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan cakap melakukan perbuatan hukum, memiliki akhlak dan moral yang baik, dan tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan atau pasar modal dengan menggunakan Lampiran 1 Formulir Nomor V.B.2-1.
i. Formulir tersebut dapat didownload di:
http://www.bapepam.go.id/pasar_modal/regulasi_pm/peraturan_pm/V/V.B.2.pdf
j. Permohonan izin WAPERD tersebut dikirimkan kepada:
Kepala Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
Gedung Baru DepKeu RI Lt. 3 – 8
Jl. Dr. Wahidin Raya Jakarta 10710
Telp. (021) 385 8001
Fax. (021) 385 7917

Permohonan Izin WAPERD Tidak Lengkap
Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan wajib memberikan surat pemberitahuan kepada pemohon yang menyatakan bahwa:
a. Permohonan tidak lengkap, dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.2-2 Lampiran 2; atau
b. Permohonan ditolak, dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.2-3 Lampiran 3.
Pemohon yang tidak melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal surat pemberitahuan, dianggap telah membatalkan permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Permohonan Izin WAPERD yang Telah Memenuhi Syarat
Dalam hal permohonan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana telah memenuhi syarat, maka selambat-lambatnya dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak diterimanya permohonan tersebut Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan memberikan surat keputusan pemberian izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan menggunakan Formulir Nomor V.B.2-4 Lampiran 4.

Bukti Penugasan Dalam Rangka Penjualan Efek Reksa Dana
Dalam rangka penjualan Efek Reksa Dana, Wakil Perusahaan Efek atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana harus dapat menunjukkan bukti penugasan dari suatu Perusahaan Efek atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.

Pendidikan Profesi Lanjutan Pemegang Izin WAPERD
Orang perseorangan yang memiliki izin Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana wajib mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan yang diselenggarakan oleh asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali untuk meningkatkan pengetahuan yang berkaitan dengan peraturan dan produk Reksa Dana dan wajib melaporkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari terhitung sejak yang bersangkutan selesai mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan tersebut disertai bukti pendukung.
Dalam hal Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana tidak mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan, maka akan dikenakan sanksi pencabutan izin sebagai Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana.
Apabila dalam 2 (dua) tahun program Pendidikan Profesi Lanjutan tidak diselenggarakan oleh Asosiasi yang berkaitan dengan Reksa Dana, maka Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dapat menetapkan ketentuan lain berkaitan dengan kewajiban mengikuti program Pendidikan Profesi Lanjutan dan penyelenggaraan program Pendidikan Profesi Lanjutan.

Prosedur Pemrosesan Permohonan Izin WAPERD di Bapepam-LK
a. Pemohon menyampaikan permohonan izin WAPERD kepada Ketua Bapepam dan LK melalui Sub bagian Tata Persuratan Bapepam dan LK beserta lampirannya.
b. Sub bagian Tata Persuratan menerima permohonan dari pemohon, membaca, mencatat dan menyampaikan kepada Ketua Bapepam dan LK.
c. Ketua Bapepam dan LK menerima permohonan izin WAPERD menggunakan formulir V.B.2-1 berikut lampirannya dan mendisposisikannya kepada Kepala Biro PI.
d. Kepala Biro PI menerima permohonan izin WAPERD berikut dengan lampirannya, membaca dan mendisposisikannya kepada Kabag Bina MI dan PI.
e. Kabag Bina MI dan PI menerima permohonan izin WAPERD dan mendisposisikannya kepada Kasubag WMI untuk diselesaikan.
f. Kasubag WMI menerima, membaca dan meneliti kelengkapan persyaratan izin sebagai WAPERD sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
g. Apabila dalam penelitian kelengkapan persyaratan ada kekurangan dokumen, maka menugaskan pelaksana membuat surat permintaan kekurangan dokumen dan konsep SK izin/penolakan.
h. Pelaksana menerima penugasan dan membuat konsep surat permintaan kekurangan dokumen dan menyampaikan kepada Kasubag WMI.
i. Kasubag WMI melakukan interview dengan pemohon.
j. Pelaksana membuat softcopy permohonan WAPERD.
k. Pelaksana membuat SK WAPERD dan menginput dalam database WAPERD.
l. Kasubag WMI menerima, membaca, mengoreksi dan memaraf verbal konsep surat pemberian izin usaha/penolakan WMI dan menyampaikannya kepada Kabag Bina MI dan PI.
m. Kabag Bina MI dan PI menerima, membaca, dan memaraf serta menyampaikannya kepada Kepala Biro PI.
n. Kepala Biro PI menerima, membaca, menandatangani dan memaraf verbal SK izin/penolakan.
o. Sub bagian Tata Persuratan menerima, membaca, memberi nomor dan mengirimkan SK izin/surat penolakan kepada pemohon serta mendokumentasikan SK izin/ surat penolakan.

Link
http://waperd.blogspot.com/

Bahan Ujian WAPERD
Untuk mendapatkan modul / bahan ujian WAPERD gratis hubungi:
welinkusuma@yahoo.com